Skema Sertifikasi Teknisi Akuntansi Madya (Level 5)
Skema Sertifikasi TEKNISI AKUNTANSI MADYA (LEVEL 5) merupakan Skema Sertifikasi Okupasi Nasional yang dikembangkan oleh Komite Skema Sertifikasi Lembaga Sertifikasi Profesi Universitas Islam Darul ‘Ulum Lamongan (LSP UNISDA). Kemasan Kompetensi dibuat mengacu pada SKKNI yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 182 Tahun 2013 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional, Ilmiah, Dan Teknis Golongan Pokok Jasa Hukum Dan Akuntansi Golongan Jasa Akuntansi, Pembukuan Dan Pemeriksa; Konsultasi Pajak Sub Golongan Jasa Akuntansi, Pembukuan Dan Pemeriksa; Konsultasi Pajak Kelompok Usaha Teknisi Akuntansi.
Skema Sertifikasi ini digunakan untuk memastikan kompetensi Mahasiswa Program Studi S1 Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Islam Darul ‘Ulum Lamongan dan sebagai acuan bagi LSP UNISDA dan Asesor Kompetensi dalam melaksanakan Sertifikasi Kompetensi TEKNISI AKUNTANSI MADYA (LEVEL 5).
Ditetapkan tanggal: 10 Desember 2023 Disahkan tanggal: 10 Desember 2023
- Nomor Skema: SKM-03/LSP-UNISDA/XII/2023
- Jenis Kemasan : Okupasi Nasional
- Nama Skema Sertifikasi : Teknisi Akuntansi Madya (Level 5)
No. | Kode Unit | Judul Unit Kompetensi |
1 | M.692000.005.02 | Memproses Dokumen Dana Kas Kecil |
2 | M.692000.006.02 | Memproses Dokumen Dana Kas di Bank |
3 | M.692000.012.02 | Mengelola Kartu Aktiva Tetap |
4 | M.692000.016.02 | Menyajikan Laporan Harga Pokok Produk |
5 | M.692000.019.02 | Menyiapkan Surat Pemberitahuan Pajak |
6 | M.692000.020.02 | Mengimplementasikan Suatu Sistem Komputer Akuntansi |
7 | M.692000.025.02 | Mengembangkan Database |
- Mahasiswa jurusan S1 Akuntansi yang telah menyelesaikan mata kuliah yang relevan dengan skema sertifikasi ini, atau
- Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi pada jabatan Teknisi Akuntansi Madya (Level 5) yang dikeluarkan oleh UNISDA Lamongan, atau
- Tenaga kerja pada jabatan Teknisi Akuntansi Madya (Level 5) dari industri mitra (ber-MOU) dari UNISDA Lamongan yang telah berpengalaman minimum 1 (satu) tahun secara berkelanjutan dan telah mendapat pembekalan dari UNISDA Lamongan.
